TUGAS #PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NAMA: FAISAL KURNIAJI
KELAS :2IB03 NPM: 12411609
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga
Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi
Maunusia (HAM), danBela Negara.
1.pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang orang yg memiliki kesamaan asal
keturunan adat, bahsa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
a). Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yg bersama sama mendiami satu wilayah tetentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok manusia tersebut
b). Negara adalah satu perserikaatan yg melaksanakan
pemerintahan melalui hokum yg mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa ketertiban social
2. Unsur Negara
a. bersifat konstitutif. Ini berarti bahwa daam Negara
tesebut terdapat wilayah yg meliputi udara,darat dan perairan.
b. Bersifat Deklaratif, sifat ini di tunjukan oleh adanya
tujuan Negara,undang undang dasar, pengakauan dari Negara lain baik secara “de
jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara perhimpunan bangsa bangsa seperti
PBB
3. Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan 9 unitary state)
dan Negara serikat (federation)
~Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
*badan pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
-Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi ;
a). Departemen beserta aparat di bawahnya.
b). Lembaga pemerintahan bukan departemen
c). Badan usaha milik Negara
*Pembagian berdasarkan kweilayahan dan tingkat pemerintahan;
a). pemerintah pusat
b). pemerintah wilayah, yg terdiri dari provinsi, daerah
khusus ibu kota/ daerah istimewa , kabupaten,
4. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Tugas Pokoknya meliputi; melindungi segenap bangsa Indonesia
,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan
social.
5. Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah di bentuk berdasarkan,, asas dekonsentrasi, wilayah
ini di sebut wilayah administrasi yg selanjutnya di sebut wilayah,,Wilayah-
wilayah ini di susun secara vertical dan merupakan ingkungan kerja perangkat
pemerintahan yg menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum di daerah.
6. Hal Pemerinthan Daerah
Daerah di bentuk berdasarkan asas desentralisasi yg
selanjutnya di sebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah
adalah untuk memungkinkan daerah yg bersangkutan mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri agar dapat meningkatkannya daya guna dan hasil guna.
C. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan Rakyat yg
berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Ini berarti Bahwa;
1.
Demokrasi atau pemerintahan rakyat yg digunakan
oleh pemerintah Indonesia adalah system pemerintahan rakyat yg di jiwai dan di
tuntun oelh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia.
2.
Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah
transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan system
pemerintahan khas pancasila
3.
Demokrasi Indonesia yg di tuntun oleh
nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik
4.
Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah pancasila
Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar
adalah pengamalan pancasila melalui politik pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar